JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menjelaskan mengenai bank yang gagal yang terjadi selama masa pandemi Covid-19.
Sepanjang Januari-Oktober 2020, terdapat 6 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jumlah tersebut sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, kondisi ini dipastikan tidak akan membahayakan industri perbankan nasional.
Baca juga: LPS: Ada 7 BPR Gagal Imbas Pandemi Corona
"Jadi ini masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2020).
Purbaya menjelaskan, LPS telah melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.
Menurutnya, proses likuidasi yang dilakukan LPS tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
"Serta pada tahun 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada bank umum yang ditangani LPS," tegasnya.
Baca juga: 20 Bank Umum dan 124 BPR Ajukan Penundaan Bayar Premi LPS
Ia menekankan, kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai, serta profil risiko yang terjaga.
Tekanan pada perbankan selama masa pandemi masih dapat dikendalikan dengan baik.
"Sehingga memang tidak membahayakan sistem perbankan," kata Purbaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.