Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Langkah BI Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Kompas.com - 29/10/2020, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat perkembangan digital ekonomi dan keuangan syariah di dalam negeri.

Pertama, membangun kerja sama dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menguntungkan antar negara, agar keunggulan setiap negara dapat saling dimanfaatkan.

Beberapa kerja sama yang bisa dilakukan antara lain, rantai nilai halal (halal value chain) dan layanan pembayaran lintas negara (cross border payment services).

"Sebab negara-negara OKI memiliki keunggulan dan potensi ekonominya masing-masing," ujar Deputi Gubernur BI Sugeng dalam webinar acara ISEF, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: CPNS yang Tidak Lulus Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan

Langkah kedua adalah kolaborasi. Seiring dengan digitalisasi yang sedang berlangsung di dunia, BI menyadari bahwa risiko dunia maya perlu ditangani dengan baik.

Dalam kaitan ini, kolaborasi antar negara-negar OKI dalam bentuk cyber security sharing platform menjadi penting.

Seperti di tingkat kawasan, negara-negara ASEAN telah menginisiasi ASEAN CRISP (Cybersecurity Resilience and Information Sharing Platform).

"Inisiatif serupa ini dapat dibawa ke tingkat yang lebih luas di antara negara-negara OKI," katanya.

Langkah ketiga, lanjut Sugeng, adalah literasi, ini merupakan aspek fundamental yang perlu diperkuat untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Dalam Indeks Literasi Ekonomi Islam Indonesia 2019 yang diterbitkan oleh BI, tercatat indeks literasi sebesar 16,3 persen, dengan skala hingga 100 persen.

Data ini mencerminkan peluang lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi dan keuangan syariah.

"Pemberdayaan penelitian, pengkajian, dan pendidikan sangat penting untuk meningkatkan dan memastikan literasi masyarakat di bidang ekonomi dan keuangan Islam, baik sebagai penyedia maupun sebagai pengguna produk halal," pungkas Sugeng.

Baca juga: Penetapan NIP CPNS, Ini Dokumen-dokumen yang Wajib Diunggah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com