JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat terdapat ratusan bank yang mengajukan penundaan pembayaran premi penjaminan per Agustus 2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah merinci, bank yang mengajukan penundaan pembayaran premi penjaminan terdiri atas 20 bank umum dan 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Atas keterlambatan ini, terdapat 20 bank umum dan 124 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut," ujar Halim dalam rapat kejra dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
Baca juga: LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan
Untuk diketahui, LPS memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan kepada perbankan di tengah pandemi Covid-19 ini. Tujuannya untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada bank dalam mengelola likuiditas.
Sejak Juli 2020, LPS pun membebaskan denda bagi bank yang telat membayar premi pinjaman selama enam bulan ke depan. Adapun premi penjaminan LPS adalah 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.
Namun demikian, menurut Halim perbankan masih melaporkan keuangan per 22 Agustus 2020 dengan tepat waktu.
Halim menilai, hal tersebut menunjukkan kinerja perbankan bisa tetap terjaga di tengah tekanan pandemi virus Covid-19.
Menurutnya, hal ini mencerminkan kinerja perbankan yang tetap baik di tengah tekanan akibat pandemi.
"Kebijakan relaksasi laporan data per 22 Agustus, hampir seluruh bank tetap sampaikan laporan keuangan mereka tepat waktu. Ini menunjukkan bank-bank nasional kita tetap bekerja dengan baik walaupun di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.
Untuk diketeahui, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kecukupan modal (CAR) perbankan nasional masih kuat di level 22,59 persen, angka itu meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 22,14 persen.
Baca juga: Kumpulkan Aset dari Bank Gagal, LPS Bakal Bentuk Bridge Bank
Sementara rasio intermediasi (LDR) semakin longgar di angka 88,64 persen per Juni 2020, turun dibandingkan sebulan sebelumnya yang tercatat 90,42 persen.
Namun untuk rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) per Juni 2020 tercatat 3,11 persen (gross), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi 3,01 persen (gross). Sedangkan untuk NPL nett pada Juni 2020 sebesar 1,13 persen, justru turun tipis dari periode bulan sebelumnya 1,17 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.