“Lewat izin berusaha melalui OSS, kami bisa terhubung dengan berbagai macam fasilitas seperti peluang pendanaan dari perbankan, lembaga non-perbankan, dan akses fasilitas pembinaan pemerintah serta pihak lain,” jelas Ikhsan.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinni menambahkan, segala kemudahan dan dukungan bagi pengusaha mikro dan kecil di UU Cipta Kerja harus diawasi dengan benar implementasinya.
Ia berharap ke depannya ada langkah pembinaan UMKM yang terkonsolidasi agar memperkuat sinergi pengusaha mikro dan kecil dengan industri besar.
“Sekarang sudah banyak aturan bisa dipangkas sehingga UMKM bisa naik kelas, dan BKPM atau pemangku kepentingan lain harus bisa membina UMKM agar benar-benar bersinergi dengan perusahaan besar,” kata Hermawati
Di sisi lain, dia juga berharap ada kemudahan syarat dan peluang bagi UMKM untuk mengakses pinjaman permodalan ke bank serta lembaga keuangan lain. Menurut dia, jika kemudahan ini makin diperbanyak, jumlah pengusaha mikro dan kecil yang berpeluang naik kelas juga akan membesar.
“Harusnya, misal urusan BI Checking, selama ini selalu jadi penyebab pinjaman yang diajukan calon debitur tidak bisa dipenuhi. Kemudian mereka jadi unbankable. Kami harap nantinya syarat ini bisa diabaikan, paling tidak penilaian kredit tak bisa diberikan hanya untuk calon debitur yang punya catatan kredit macet saja,” paparnya.
Baca juga: Mau UMKM Go Global, Kemendag Jalin Kerja Sama dengan Perbankan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan