Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Kompas.com - 11/11/2020, 07:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya peran dua pihak dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar nasabah bank sekaligus atlet e-Sport Winda Earl.

Peran dua pihak yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen Maybank. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua pihak itu harus dievaluasi baik kinerja maupun pengawasannya.

"Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya," kata Tulus dalam siaran pers, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Pembelaan Lengkap Pihak Winda Earl atas Pernyataan Maybank dan Hotman Paris

Tulus mengatakan, evaluasi perlu dilakukan lantaran kasus ini membawa preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Apalagi bisnis bank berbasis kepercayaan (trust).

"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," ujar Tulus.

Adapun agar masalah bisa ditangani dengan baik, YLKI meminta OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.

Mediasi, kata Tulus, sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.

"Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gerak cepat, untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Tulus.

Baca juga: [POPULER MONEY] Kekecewaan Winda Earl | Subsidi Gaji Termin II

Tak hanya itu, pihaknya meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank kepada Winda Earl yang notabene adalah nasabahnya.

Lalu, YLKI meminta kasus raibnya uang Winda tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.

"Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," pungkas Tulus.

Baca juga: Kuasa Hukum Winda: Komunikasi Saja Tidak Ada, Apakah Begini Treatment Maybank ke Nasabah?

Sebelumnya diberitakan, seorang atlet e-sport atau gamers sekaligus nasabah PT Maybank Indonesia, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna melaporkan kehilangan uang Rp 22 miliar di Maybank Indonesia.

Rinciannya, uang Rp 17,9 miliar milik Winda, dan Rp 5 miliar milik ibunya.

Adapun hingga kini, kasusnya tengah dalam penyidikan Mabes Polri. Pihak bank ingin kasus penyidikan selesai lebih dahulu sebelum mengganti uang korban lantaran diduga ada beberapa kejanggalan.

Jadi hingga kini, belum jelas uang Rp 22 miliar milik Winda akan dikembalikan oleh bank atau tidak.

Baca juga: Ini Kata Kuasa Hukum Winda Earl soal Buku Tabungan dan ATM Maybank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com