JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dengan adanya tarif terintegrasi tersebut, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif akan disesuaikan besarannya berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan pada 2019.
Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Berbayar Pada 10 November
Adapun pembagian empat wilayah itu adalah, wilayah 1 Jakarta IC-IC-Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar Heru dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (12/11/2020).
Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :
Baca juga: Tol Semarang-Demak Seksi II Ditargetkan Rampung Pada Maret 2022
Wilayah 1, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.
Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.
Wilayah 3, Golongan I Rp 12.000, Golongan II Rp 18.000, Golongan III Rp 18.000, Golongan IV Rp 24.000, dan Golongan V Rp 24.000.
Wilayah 4, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000, dan Golongan V Rp 40.000.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, tarif baru ini akan diberlakukan sebelum 12 Desember 2020.
"Kami pastikan sebelum 12 Desember 2020 kami bisa berlakukan," kata Endra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan