Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VI DPR RI Desak Pembentukan Pusat Data Terpadu UMKM Segera Dilakukan

Kompas.com - 13/11/2020, 11:03 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai sulitnya akses data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mendapat tanggapan dari Komisi VI DPR RI.

Sejumlah anggota Dewan mengamini kesulitan yang diungkap Sri Mulyani, dan mendesak agar pembenahan pendataan UMKM segera dilakukan pemerintah.

Salah satu tanggapan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rudy Mukhtarudin.

Baca juga: Ini Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Raibnya Uang Winda Earl di Rekening

Rudy mengatakan, kesulitan penyaluran bantuan serta pemberdayaan UMKM secara efektif selama ini diakibatkan masih tersebarnya sumber data pengusaha mikro dan kecil di berbagai instansi dan lembaga.

“Kesulitan hari ini banyaknya bantuan UMKM overlap, orangnya itu-itu juga (yang mendapat bantuan) tapi sumber datanya macam-macam, sehingga kita sulit bikin database yang akurat dan mudah dicari. Hari ini datanya UMKM tersebar di mana-mana, baik instansi bank atau nonbank, dan banyak overlap datanya," ujar Rudy mengutip siaran resminya, Jumat (13/11/2020).

Rudy menyebut, pendataan UMKM yang parsial diperparah dengan buruknya kualitas pencatatan pelaku usaha mikro dan kecil.

Hal ini membuat banyak pelaku usaha yang harusnya tidak terdaftar sebagai UMKM akhirnya masuk kelompok ini.

Untuk mengatasi sengkarut persoalan data tersebut, Rudy mendorong agar reformasi pendataan pelaku UMKM segera dilakukan.

Perbaikan bisa dilakukan dengan melibatkan seluruh instansi dan lembaga yang selama ini kerap terlibat dalam pemberdayaan UMKM.

“Penting bagi kita untuk segera melakukan reformasi besar-besaran terhadap update database UMKM Indonesia, sehingga jika diperlukan data tersebut cepat kita dapatkan dan tepat sasarannya, dan pembinaan jadi lebih gampang kita untuk menyisirnya,” tutur Rudy.

Tanggapan senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

Menurut dia, pembuatan pusat data UMKM terpadu harus segera dilakukan agar pembiayaan, pendampingan, dan pemberdayaan pelaku usaha mikro serta kecil bisa terintegrasi.

Deddy mengatakan, pusat data terpadu bisa meminimalisir potensi tumpang tindih program pemberdayaan atau penyaluran bantuan bagi UMKM.

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Bagaimana Nasib Rupiah Hari Ini

Dia menilai, pendataan dan pemberdayaan UMKM selama ini sangat berbeda-beda, tidak terukur dan terkonsolidasi akibat buruknya pendataan.

“Masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri, baik itu pemerintah (kementrian dan lembaga) maupun BUMN, Perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Cara yang selama ini kurang efisien, tidak efektif dan kurang sinergis,” ujar Deddy.

Sebagai informasi tambahan, keluhan Sri Mulyani mengenai masih terfragmentasinya data UMKM disampaikan dalam Pekan Fintech Nasional 2020, Rabu (11/11/2020) yang lalu.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut penyaluran bantuan sosial untuk UMKM selama ini tidak mudah dilakukan, meski Indonesia kerap disebut memiliki 60 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Karena itu, Sri Mulyani menekankan perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa depan.

Integrasi juga dibutuhkan untuk membuat eksekusi berbagai program terkait UMKM lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com