Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenperin: Saya Tidak Setuju Larangan Total Minuman Beralkohol

Kompas.com - 13/11/2020, 18:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menyatakan tidak setuju dengan adanya larangan total minuman beralkohol (Minol)

Menurut dia, Minol tersebut cukup diawasi secara ketat. Namun, dia tidak menjabarkan spesifik pengetatan pengawasan seperti apa yang dimaksud.

"Sikap pemerintah, khususnya pendapat saya pribadi, tidak setuju dengan larangan total minol. Tetapi minol ini perlu dikendalikan dan diawasi secara ketat," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: 5 Tips agar Pembeli Bisa Menjadi Langganan Tetap

Dia menilai, bila minuman beralkohol dilarang, maka pendistribusian secara ilegal akan semakin banyak. Terutama kata dia, di tempat-tempat yang kerap menyediakan minuman beralkohol misalnya hotel dan restoran.

"Karena kalau dilarang, demand-nya kan ada di hotel, orang-orang asing, yang muncul nanti akan banyak barang ilegal atau selundupan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C. Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Baca juga: KLHK Sebut Pertamina Akan Hapus Premium Mulai 1 Januari 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com