Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duit Tabungan Winda di Maybank Tak Bisa Diganti LPS, Apa Alasannya?

Kompas.com - 16/11/2020, 14:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus raibnya uang simpanan milik atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl di PT Bank Maybank Indonesia Tbk terus bergulir. Masing-masing pihak saat ini diwakili kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula saat Winda melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Belakangan diketahui, uang tersebut ditilap oleh Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir. Namun demikian, pihak Maybank enggan mengganti rugi uang yang raib milik Winda sebelum penyelidikan selesai dilakukan pihak berwajib.

Sementara itu jika mengacu pada aturan yang berlaku, seluruh simpanan nasabah perbankan di Indonesia sebenarnya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Raibnya Uang Winda Earl di Maybank Dinilai Akibat Kelalaian Kedua Belah Pihak

Tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan Tanah Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008. Sementara keberadaan LPS diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Namun demikian, dalam aturan penggantian simpanan bank oleh LPS, simpanan yang dimiliki Winda berapa pun besarnya tidak akan mendapatkan penggantian dari lembaga penjamin tersebut.

Dikutip dari laman resmi LPS, Senin (16/11/2020), LPS tak bisa mengganti simpanan nasabah selama bank bersangkutan masih beroperasi alias izinnya belum dicabut.

"LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," tulis LPS dalam keterangan resminya.

Baca juga: Hotman Ungkap Aliran Duit dari Rekening Winda ke Ayahnya via Asuransi Prudential

Dalam kasus raibnya duit tabungan Winda Earl, Maybank Indonesia saat ini belum pernah dicabut izinnya dan beroperasi normal. Dengan kata lain, penjaminan dari LPS hanya berlaku untuk nasabah-nasabah yang kehilangan uangnya lantaran banknya ditutup.

"LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut," tulis LPS.

Selain itu, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Uang Winda yang Dipakai untuk Trading Forex

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Sementara dalam kasus Winda, uang simpanan atas namanya dan ibunya nilainya jauh di atas Rp 2 miliar.

Syarat lainnya dari LPS yakni simpanan nasabah bersangkutan tercatat dalam data simpanan bank, nasabah bukan merupakan penyimpan yang diuntungkan secara tidak wajar, dan nasabah bukan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com