Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir Tahun Belum Ada Kejelasan Tarif Cukai Rokok, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 18/11/2020, 17:01 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menghadapi berbagai pertimbangan dalam menentukan tarif kenaikan cukai rokok tahun 2021 mendatang

Padahal, biasanya aturan mengenai kenaikan cukai harga tembakau (CHT) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit pada awal bulan Oktober.

Namun, hingga pertengahan November, belum ada tanda-tanda pemerintah bakal mengumumkan tarif cukai rokok dalam waktu dekat.

Baca juga: Jiwasraya Akan Hentikan Produk Asuransi yang Janjikan Bunga Tinggi

"Jadi dalam formulasikan kebijakan cukai rokok, ini realita yang disampaikan selalu, ada masalah policy yang harus didesain," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam kuliah umum secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Beberapa dimensi dalam penyusunan kebijakan yang harus dihadapi, yang pertama yakni dimensi kesehatan.

Sebab, tingkat prevalensi merokok baik anak-anak, perempuan, dan orang dewasa di Indonesia cukup tinggi.

Dimensi lain yakni kondisi tenaga kerja.

Sebab, meski banyak perusahaan rokok yang telah menggunakan mesin dalam proses produksinya, namun banyak pula yang masih melakukan proses pelintingan rokok secara manual.

"Masih banyak untuk memproduksi rokok kretek tangan itu menggunakan tenaga kerja yang banyak, dan itu buruh sama seperti kita semua, bangsa Indonesia, sama-sama saudara kita sendiri," ujar Sri Mulyani.

Dimensi lain yang juga harus dipertimbangkan yakni aspek petani tembakau yang memasok industri rokok.

Dimensi lain adalah maraknya rokok ilegal yang diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Pertamina: Akhir November, 85 Kota dan Kabupaten Bisa Nikmati Diskon Pertalite Seharga Premium

Menurut Sri Mulyani, bila tarif cukai rokok kembali dinaikkan dan harga rokok menjadi terlampau mahal, akan menjadi celah bagi pelaku produksi rokok ilegal.

"Karena bikin rokok itu gampang, meskin bisa dipindah dari satu garasi ke yang lain karen tidak butuh mesin yang besar, dan itu bisa hasilkan rokok cukuo banyak," ujar dia.

"Jadi memang pertimbangannya adalah prevaliensi merokok dari sisi kesehatan, kemudian tenaga kerja, petani, dan kemudian kemunculan rokok ilegal dan tentu kelima penerimaan negara. Jadi bayangkan policy maker melihat lima variabel dengan satu instrumen," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com