Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara

Kompas.com - 28/11/2020, 06:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Baca juga: [POPULER MONEY] PNS Bisa Kaya Raya dengan Cara Ini | Jokowi Tarik Utang Baru Rp 9,1 Triliun

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Baca juga: Luhut Minta KPK Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo

Paryono menambahkan, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021.

Baca juga: Pertamina Youthpreneur 2020 Jaring 30 Startup Terpilih

Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku juga bagi pensiunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com