Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keuntungan RCEP bagi Indonesia Menurut Mendag

Kompas.com - 01/12/2020, 12:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meyakini Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) bakal memberikan sejumlah keuntungan untuk Indonesia.

Khususnya bagi para pelaku usaha nasional dalam mengekspor produk-produk mereka. Lantaran, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

“Salah satu manfaat yang diperoleh dari RCEP adalah pengusaha kita, baik besar maupun kecil, yang ingin mengekspor produk mereka ke negara-negara RCEP tidak lagi perlu menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai negara tujuan," ujar Agus dalam keterengan resmi, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Mendag Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia-Thailand

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha Indonesia cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP.

Menurut Agus, jika pelaku usaha dalam negeri mempergunakannya dengan maksimal, manfaat ini akan semakin memperbesar ekspor Indonesia ke dunia.

Manfaat lainnya yakni spill-over effect. Dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP.

Ia menilai, Indonesia dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia yang sebesar 7,2 persen.

“Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global," jelas Agus.

Adapun produk-produk yang dapat didorong ekspornya dengan memanfaatkan RCEP antara lain serat berbahan dasar tanaman, kertas dan bubur kertas, karet dan produk karet, beberapa produk mineral dan logam, jasa gas dan kelistrikan, produk kayu, dan produk makanan, termasuk hasil perikanan.

Kendati demikian, Agus menekankan, manfaat yang ditawarkan RCEP tentunya perlu dikejar dengan peningkatan daya saing Indonesia diantara negara-negara dalam perjanjian RCEP.

"Berbagai perjanjian yang kita ikuti, termasuk RCEP, menawarkan peluang untuk dimanfaatkan oleh anggotanya. Namun manfaat itu tidak datang sendiri, manfaat itu harus dikejar. Hal itu dapat kita lakukan hanya bila kita memiliki daya saing yang relatif lebih baik dari negara peserta perjanjian lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 2019, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 56,5 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia yaitu sebesar 84,4 miliar dollar AS. Sementara itu dari sudut impor, RCEP merupakan sumber dari 65,8 persen total impor Indonesia dari dunia yakni sebesae 102 miliar dollar AS.

Oleh sebab itu, dengan adanya RCEP diharapkan semakin memperkuat perdagangan Indonesia dengan sesama negara anggota, sekaligus memperluas jangkauan Indonesia dalam rantai nilai global.

Baca juga: Pakta Perdagangan Terbesar, RCEP Bisa Tekan Impor RI?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com