Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tetap Berhak meski Telah Meninggal, Selama Rekening Masih Aktif

Kompas.com - 10/12/2020, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reza Hafiz mengatakan, bagi penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang diketahui telah meninggal dunia, dipastikan masih bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Itu masih bisa dicairkan. Justru jadi tambahan insentif kebutuhan," kata Reza dalam tanya jawab virtual FMB9 mengenai perkembangan implementasi BSU tahap 2, Kamis (10/12/2020).

Bagaimana caranya agar penerima bantuan subsidi gaji/upah yang telah meninggal bisa diterima oleh ahli waris?

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak

Selama nomor rekening penerima subsidi gaji tetap aktif, hanya dilakukan peralihan buku rekening ke ahli waris.

"Selama rekeningnya masih aktif, ditransfer dan ternyata nauzubillah misalnya (penerimanya meninggal) masalah itu, nanti bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris," ujar dia.

Seperti diketahui, Kemenaker telah melakukan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah tahap V termin II kepada target 11 juta lebih penerima sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan November-Desember 2020.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya

Syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+