Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2020 BPKN Beri 19 Rekomendasi, Mulai dari Kasus Asuransi hingga Harga Vaksin Covid-19

Kompas.com - 14/12/2020, 16:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melaporkan, sepanjang 2020 telah memberikan 19 rekomendasi ke pemangku kebijakan, baik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun kementerian dan lembaga terkait.

Rekomendasi tersebut antara lain mengenai persoalan asuransi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta persoalan keterjangkauan harga rapid test, swab test, dan vaksin Covid-19 bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraeni menjelaskan, rekomendasi terkait asuransi telah dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Baca juga: BPKN: Restrukturisasi Kredit Jangan Hanya Wacana dan Hiburan untuk Nasabah

"Pada dasarnya rekomenadasi ini timbul terkait dengan jasa asuransi Jiwasraya yang mengalami gagal bayar," ujar Anna dalam konferensi pers virtual Catatan Akhir Tahun BPKN 2020, Senin (14/12/2020).

Rekomendasi yang disampaikan BPKN antara lain terkait menjamin kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen asuransi, khususnya pada nasabah Jiwasraya, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, rekomendasi untuk memastikan OJK menyelenggarakan peran dan pengawasan pada industri keuangan bank dan non-bank secara maksimal.

Serta memastikan aparat penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, dengan mengedepankan hak konsumen.

Sementara rekomendasi terkait harga rapid test, swab test, dan vaksin disampaikan BKPN kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, termasuk pula rekomendasi soal standar produksi masker.

Baca juga: IHSG Sore Ini Menguat, Tembus 6.012.51

Rekomendasi tersebut di antaranya memperhatikan pengaturan harga rapid test, swab test, dan vaksin yang bisa lebih terjangkau bagi kebutuhan masyarakat, namun tetap sesuai ketentuan standar.

"Kemudian (rekomendasi) untuk memastikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mendapat vaksin sebagai bentuk tanggung jawab negara yang menjamin keamanan, keselamatan, dan juga kehalalan vaksin," jelas Anna.

Selain itu, rekomendasi untuk meninjau kembali persyaratan masker harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), lantaran ketentuan tersebut dinilai hanya memperkuat pasar bagi industri menengah dan besar.

"Tetapi menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memenuhinya (permintaan pasar akan masker)," kata dia.

Adapun beberapa rekomendasi BKPN lainnya yakni terkait Covid-19 yang ditujukan kepada Jokowi, lalu mengenai perlunya petunjuk teknis restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak wabah Covid-19 yang ditujukan kepada Wimboh.

Baca juga: Pengaduan Konsumen E-Commerce dan Jasa Keuangan Melonjak Sepanjang 2020

Selain itu, rekomendasi terkait refund tiket kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta mengenai pangan pokok dan distribusinya kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Ada pula rekomendasi data ketersediaan pangan pokok per wilayah kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto, rekomendasi terkait lonjakan tagihan listrik kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Rekomendasi pembinaan dan pengawasan keamanan pangan turut dilayangkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga ke Menkes Terawan.

Lalu, rekomendasi terkait penyelenggaraan dan layanan jasa telekomunikasi diberikan BKPN kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, antisipasi perkembangan produk halal ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta pembinaan keamanan pangan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. 

Baca juga: Ini 4 Hal yang Menentukan Masa Depan Industri Asuransi

Anna menjelaskan, dari 19 rekomendasi yang diberikan BKPN sepanjang tahun ini, baru 5 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.

Kelimanya yakni rekomendasi terkait pangan pokok oleh Menteri Pertanian, data ketersediaan pangan oleh Kepala BPS, kepastian hukum di sektor asuransi oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, pembinaan dan pengawasan pangan oleh Menteri Kesehatan, serta pembinaan keamanan pangan oleh Menkop UKM.

"Secara persentase ini (rekomendasi yang ditindaklanjuti) mengalami peningkatan sebesar 26 persen, dari tahun yang sebelumnya 21 persen. Jadi ada peningkatan pemanfaatan rekomendasi di tahun 2020, terutama terkait kemanan pangan," pungkas Anna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com