Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persyaratan Perjalanan Antar Wilayah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 21/12/2020, 18:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut mulai berlaku untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021, sementara untuk transportasi darat telah berlaku sejak 19 Desember - 8 Januari 2021.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan  memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Penerbangan ke Jeddah Dibatalkan, Garuda Gratiskan Biaya “Reschedule”

Salah satu poin penting yang diatur dalam SE tersebut ialah kewajiban kepemilikan hasil rapid test antigen untuk penumpang angkutan moda dan tujuan tertentu.

Kewajiban kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku untuk penumpang transportasi darat, laut, pribadi, maupun umum, bertujuan Pulau Bali paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk masyarakat tujuan Bali dengan menggunakan moda transportasi udara, wajib memiliki hasil tes Covid-19 berbasis PCR.

Kemudian untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, pemerintah tidak mewajibkan untuk menggunakan rapid test antigen.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Bea Meterai Elektronik Belum Berlaku 1 Januari

Namun, Kemenhub mengimbau untuk tetap melakukan tes tersebut dengan rentang waktu paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan," kata Adira.

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, masyarakat berpergian dengan moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali kereta, diwajibkan untuk melakukan pengisian e-Hac.

"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua  ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat," ucap Adita.

Baca juga: Meristek: Pemanfaatan OMAI Bisa Kurangi Beban Neraca Perdagangan RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com