Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku | Janji Jokowi soal Swasembada Kedelai

Kompas.com - 05/01/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000?

Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Sebagai informasi, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Selengkapnya baca di sini

2. Janji Jokowi Bawa RI Swasembada Kedelai dalam 3 Tahun dan Realisasinya

Harga kedelai impor sedang tinggi-tingginya. Kondisi ini sampai memicu para perajin tahu tempe mogok produksi untuk meminta pemerintah menyelesaikan tata niaga impor kedelai.

Data Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), harga kedelai impor melonjak dari kisaran Rp 6.000/kg menjadi sekitar Rp 9.500.kg.

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang Januari-Oktober 2020 saja, Indonesia sudah mengimpor lebih dari 2,11 juta ton kedelai dengan nilai 842 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,7 triliun (kurs Rp 14.000).

Hampir seluruh kedelai impor dikapalkan dari Amerika Serikat (AS) yakni sebesar 1,92 juta ton. Selebihnya berasal dari Kanada, Uruguai, Argentina, dan Perancis.

Simak selengkapnya di sini

3. Guru yang Direkrut Lewat PPPK Tahun Ini Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Pendidik

Pengisian formasi 1 juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) pada tahun 2021, dipastikan tidak wajib melampirkan sertifikat pendidik (Serdik).

"Tidak perlu (lampirkan serdik formasi PPPK guru)," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani, kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com