JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah (WFH) mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020.
SE ini mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Hal ini menyikapi adanya keputusan untuk pembatasan aktivitas sosial masyarakat yang akan berlangsung selama dua pekan.
Baca juga: Melemah, Respons Rupiah terhadap PSBB
Untuk posisi ASN yang akan berkantor, lanjut Tjahjo, merupakan pegawai yang melayani publik.
Namun, semua tergantung dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Di kantor 25 persen akan ditentukan PPK masing-masing kementerian, lembaga pemerintah daerah sesuai kebutuhan. Kecuali yang terkait pelayanan masyarakat langsung bisa 75 persen atau 50 persen di kantor," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
"Semua situasional maka kebijakan fleksibel dan tetap produktif melayani masyarakat serta tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat," sambung dia.
Pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.
Baca juga: Airlangga Optimistis Perekonomian Membaik meski Ada Pengetatan Pembatasan Kegiatan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini.
Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan WFH sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Berikutnya, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.