Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Kompas.com - 10/01/2021, 08:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

- Peserta baru pada masa relaksasi, cukup membayar penuh dua bulan pertama dan selanjutnya satu persen selama masa relaksasi.

B. Untuk kategori bukan penerima upah:

Peserta aktif

  • Untuk program JKK dan JKM
  1. Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
  2. Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.
  • Untuk program JKK, JHT dan JKM
  1. Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020. Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.
  2. Juga peserta bukan penerima upah yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Peserta baru

  • Untuk program JKK dan JKM
  1. Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
  2. Cukup membayar satu persen selama periode relaksasi.
  • Untuk program JKK, JHT dan JKM
  1. Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
  2. Cukup membayar satu perseb selama periode relaksasi.
  3. Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

C. Jasa Kontruksi

  • Proyek eksisting cukup membayar satu persen dari sisa tagihan iuran
  • Peserta baru mendaftar pada masa relaksasi, cukup membayar penuh termin pertama atau 50 persen dari penetapan iuran dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus satu persen untuk termin selanjutnya.
  • Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015, terdapat tiga termin masing-masing sebesar 50 persen, 25 persen, 25 persen.

Dalam laman BPJS Ketenagakerjaan juga disebutkan syarat penundaan sebagian iuran jaminan pensiun sebagai berikut:

  • Melunasi pembayaran iuran sampai dengan bulan Juli 2020.
  • Mengajukan sebagai perusahaan yang terdampak Covid-19. Bagi perusahaan besar dan menengah mengajukan surat permohonan dengan melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Sedangkan bagi perusahaan kecil dan mikro harus memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com