Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh Periode 9-25 Januari 2021

Kompas.com - 10/01/2021, 14:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.

Syarat tersebut yakni pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Jumlah Penumpang KAI Selama Nataru Anjlok 82 Persen

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca juga: KAI: Arus Balik Mulai Terlihat Sejak Sabtu Kemarin

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukakn gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Joni.

Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Seharga Rp 105.000

Sebelumnya, KAI melaporkan jumlah penumpang kereta api jarak jauh pada periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021 menurun 82 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

EVP Corporate Secretary KAI R. Dadan Rudiansyah mengatakan, pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 jumlah penumpang KA jarak jauh hanya mencapai 628.603 penumpang, jauh lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 3,5 juta penumpang.

“Pada periode 18 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021, KAI melayani 414.073 pelanggan KA jarak jauh komersial dan 214.530 pelanggan KA jarak jauh PSO,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com