Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Restoran Kian Dibatasi Selama PPKM, Begini Keluh Kesah Pengusaha

Kompas.com - 12/01/2021, 18:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021, dinilai memberatkan pengusaha restoran.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, pembatasan layanan makan di tempat (dine in) sebesar 25 persen akan memperbesar kerugian pengusaha.

Menurutnya, saat layanan dine in dibatasi 50 persen pada masa PSBB di DKI Jakarta, pengusaha restoran sudah merugi. Lantaran, ongkos operasional tidak sebanding dengan pendapatan dari penjualan.

"Jadi kalau sekarang 25 persen, itu sudah pasti enggak akan bisa menutupi, 50 persen saja enggak bisa apalagi 25 persen," kata dia kepada Kompas.com, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Relaksasi Pembayaran Kartu Kredit Diperpanjang

Emil mengatakan, restoran sendiri tak bisa selalu mengandalkan pemasukan dari layanan online, sebab porsinya rata-rata hanya 10-15 persen. Belum lagi, tak semua restoran bisa sediakan layanan ini, seperti steak dan sushi.

Di sisi lain, adanya aturan keterisian perkantoran sebesar 25 persen, turut memperkecil potensi pendapatan restoran. Sebab, pesanan makanan di siang hari menjadi semakin turun.

Sementara, pusat perbelanjaan atau mal, yang menjadi tempat bagi banyak gerai restoran, juga diatur untuk beroperasi hingga pukul 19.00 saja. Artinya, last order hanya bisa dilakukan hingga pukul 18.00.

"Ya sudah, siang-malam enggak dapet. Jadi sebenernya enggak ada aturan (dine in) 25 persen, udah otomatis kosong, enggak ada yang datang," kata Emil.

Menurutnya, kurang tepat jika pemerintah melakukan pembatasan dengan pukul rata di setiap restoran. Pembatasan harusnya fokus pada restoran yang abai terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Ia bilang, banyak restoran yang sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan mengacu pada standar Cleanliness, Health, and Safety (CHS) yang ditetapkan pemerintah.

Seharusnya restoran yang patuh pada protokol kesehatan mendapatkan sedikit pelonggaran dari aturan pembatasan. Mengingat, pengusaha juga sudah mengeluarkan ongkos lebih untuk terapkan protokol kesehatan.

"Terlebih restoran yang ada di mal dan hotel itu sudah terapkan protokol kesehatan. Jadi yang sudah menjaga itu harusnya diberi pelonggaran, jangan di pukul rata," pintanya.

Menurut Emil, kesehatan dan ekonomi harus sejalan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, ia menekankan, pemerintah tak hanya cukup membataskan kegiatan, tetapi perlu memperbaiki sistem penanganan pandemi.

Terutama terkait penerapan 3T atau testing, tracing, dan treatment, termasuk pula dalam mendorong kedisiplinan masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan. Dengan demikian, barulah kasus Covid-19 bisa di tekan.

"Dengan pembatasan tetap saja enggak akan ada perbaikan (penurunan kasus), akan tetap bermasalah kalau 3T-nya enggak dijalankan dengan benar," pungkas Emil.

Baca juga: Sentimen Vaksin Covid-19 Menahan Pelemahan Rupiah Lebih Dalam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com