JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemegang kartu kredit bisa kembali merasa lega, sebab Bank Indonesia akhirnya memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit.
Meski demikian, ketentuan-ketentuan transaksi diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda.
“Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada KONTAN, Selasa (12/1/2021).
Pada Mei 2020 lalu, Bank Indonesia merelaksasi ketentuan transaksi kartu kredit: nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10 persen dari total tagihan menjadi 5 persen.
Baca juga: Mengintip Rata-rata Usia Pesawat Maskapai Indonesia
Kemudian denda keterlambatan yang sebelumnya 3 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.
Selain itu, Bank Indonesia juga memangkas batas maksimum suku bunga transaksi kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen. Relaksasi suku bunga ini disebut Erwin masih berlaku kini.
“Untuk suku bunga maksimum diubah dari 2,25 persen menjadi 2 persen tanpa batas waktu penetapan,” lanjut Erwin.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BI perpanjang relaksasi kartu kredit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.