Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja: Korban SJ 182 Pakai Data Orang Lain Bisa Dapat Santunan, tetapi...

Kompas.com - 13/01/2021, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan, korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang memiliki identitas berbeda dengan manifest penumpang tetap bisa dapat asuransi.

Sebab pada prinsipnya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyebut orang tersebut berstatus sebagai penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

"Secara prinsip dalam jaminan, (bisa) karena statusnya sebagai penumpang," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Calon Pengantin Penumpang Sriwijaya Pakai Identitas Orang Lain, Maskapai dan Bandara Lakukan Investigasi

Namun kata Budi, santunan tersebut diberikan harus disesuaikan dengan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemberiannya pun menggunakan penanganan khusus.

"Betul, penyelesaiannya sesuai ketentuan dan penanganan secara khusus," sebut Budi.

Sebagai informasi, Jasa Raharja bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Jasa Raharja sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota. Santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.

Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.

Pemilik identitas asli tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.

Baca juga: Menhub: Presiden Telpon Lebih Dari 5 Kali untuk Update Kabar Terkini Musibah Sriwijaya Air

Kuasa hukum pemilik identitas, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang memakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.

”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?" tanyanya.

"Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli. Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” lanjut dia.

Baca juga: Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Berhak Dapat Santunan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com