JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para ibu hamil. Program bantuan ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Besaran BLT Ibu Hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun. BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19
Bantuan BLT Ibu Hamil Rp 3 juta ini juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil. Pencairan BLT akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.
Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020, pemerintah sudah menetapkan syarat dan skema cara mendapatkan BLT ibu hamil.
Baca juga: Soal Form Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Respons Kemenkop UKM
Mengutip laman Indonesia.go.id, Sabtu (16/1/2021), BLT Ibu Hamil Rp 3 juta akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank BUMN atau Himbara yang meliputi BNI, Mandiri, BTN, dan BRI.
Bantuan BLT Ibu Hamil bisa diberikan jika penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta sebagaimana ditetapkan Kemensos:
Baca juga: NIK Salah Input, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Dicairkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.