Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Bengkak hingga Rp 68 Juta akibat Meteran Dipasangi Kawat Jumper, Kok Bisa?

Kompas.com - 18/01/2021, 16:30 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menyatakan, lonjakan tagihan listrik yang dialami seorang pelanggan di Tangerang, Banten, hingga sebesar Rp 68 juta diakibatkan adanya kesalahan penghitungan meteran listrik.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tera meteran pelanggan yang bersangkutan pada Jumat (15/1/2021).

Hasil uji tera pun menunjukkan, dalam meteran listrik yang bersangkutan terdapat kawat jumper pada terminal arus masuk dan keluar.

Baca juga: Ada Beras Impor Masuk Pasar, Kementan: Bukan Rekomendasi Kami

"Rumah yang bersangkutan kena P2TL. Ada meternya kayaknya di-treatment supaya tidak mengukur," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Lantas, kenapa sebuah kawat jumper bisa menghasilkan tagihan sebesar Rp 68 juta?

SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya Emir Muhaimin menjelaskan, kawat jumper mengakibatkan pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.

Hal tersebut membuat meteran pelanggan yang bersangkutan ditetapkan sebagai pelanggaran kategori P2, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, sehingga ada besaran tagihan susulan (TS) dengan besaran seperti informasi yang disampaikan pelanggan, yaitu Rp 68 juta.

"Dengan adanya jumper tersebut menyebabkan memengaruhi pengukuran oleh kwh meter yang seharusnya," ujarnya.

Baca juga: Insentif Pajak Berkurang, Bagaimana Dengan Kinerja Reksa Dana?

PLN mengimbau masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melakukan cek kelistrikan saat melakukan jual beli atau sewa rumah agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.

"Kami selalu rutin melakukan edukasi kepada pelanggan terkait P2TL," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com