KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besaran pajak atas kupon dan diskonto obligasi yang diterima reksa dana naik dari 5 persen hingga 2020 menjadi 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.
Dibandingkan dengan investor umumnya yang membayar pajak sebesar 15 persen, reksa dana masih mendapat insentif namun memang berkurang. Bagaimana dampaknya terhadap kinerja reksa dana?
Jenis reksa dana yang paling terdampak pada aturan ini adalah reksa dana terproteksi dan reksa dana pendapatan tetap yang menempatkan seluruh dana kelolaan pada obligasi, diikuti dengan reksa dana campuran dan reksa dana pasar uang yang menempatkan sebagian dana kelolaan pada obligasi.
Baca juga: Ini Bisnis yang Diprediksi Bakal Bergeliat pada 2021
Perpajakan atas obligasi dikenakan atas kupon dan diskonto obligasi. Kupon adalah tingkat imbal hasil yang ditetapkan oleh penerbit obligasi dan dibayarkan setiap tanggal pembayaran kupon.
Pembayaran kupon obligasi bervariasi, setiap bulan pada Obligasi dan Sukuk Ritel, setiap 3 bulan pada obligasi yang diterbitkan perusahaan swasta, dan setiap 6 bulan pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Besaran kupon ditetapkan dalam persentase terhadap nilai pokok obligasi. Semakin lama waktu jatuh tempo, semakin besar pula besaran kuponnya. Untuk obligasi korporasi, besaran kupon juga tergantung persepsi risiko gagal bayar/ratingnya. Semakin rendah rating, semakin besar pula kupon obligasinya.
Misalkan suatu obligasi membayarkan kupon sebesar 8 persen per tahun dan investor membeli senilai Rp 1 M. Maka besaran kupon yang diterima oleh investor adalah 8 persen dikalikan Rp 1 miliar atau setara Rp 80 juta, selanjutnya dipotong pajak penghasilan.
Berdasarkan peraturan, pajak atas kupon setelah 2021 adalah sebesar 10 persen atau setara Rp 8 juta. Sehingga nilai kupon yang diterima investor adalah Rp 72 juta.
Nilai pajak ini lebih besar dibandingkan sebelum 2021 yang sebesar 5 persen. Meski demikian masih ada insentif dibandingkan investor umum yang dikenakan pajak 15 persen.
Diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. Sederhanyanya disebut capital gain.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.