Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemenaker Pastikan Kasus Utang Rp 1,5 Miliar Antar-pegawai Kemenaker Telah Selesai

Kompas.com - 22/01/2021, 17:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beserta Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ikut terseret dalam kasus perkara perdata mengenai perjanjian peminjaman dana Binwasnaker.

Perkaranya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh penggugat Sri Supriyati yang merupakan pegawai di Kemenaker. Tergugat utamanya adalah Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Eko Daryanto.

Mengenai namanya yang ikut terseret, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menyatakan bahwa kasus perdata tersebut telah diselesaikan antara kedua belah pihak.

Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

"Ini menyangkut persoalan perdata, utang-piutang antara Bu Sri Supriyati dengan Saudara Eko, ASN di Kemenaker. Dan persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh pihak penggugat dan tergugat dengan menyelesaikan urusan perdata. Jadi perkara ini sudah diselesaikan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Berdasarkan penelusuran perkara dengan nomor 959/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, Sri Supriyati dengan kuasa hukumnya Joko Sutrisno Dawoed mengajukan perkara tersebut pada 21 Oktober 2020 karena wanprestasi (ingkar janji) tergugat Eko Daryanto atas pinjaman dana yang belum terbayarkan.

Turut tergugat I Menaker, tergugat II Sekjen Kemenaker, dan tergugat III Inspektur Jenderal Kemenaker.

Adapun kerugian materiel yang dari penggugat yaitu berupa dana yang dipinjam sebesar Rp 1,5 miliar sebagaimana perjanjian peminjaman dana Binwasnaker pada 28 Desember 2016.

Sementara, kerugian secara imateriel yang dialami Sri Supriyati berupa waktu, tenaga, pikiran, dan perasaan tidak nyaman. Termasuk perasaan dipermainkan oleh para tergugat selama tiga tahun.

Penggugat memaksa agar para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta setiap hari atau mencicil dari total kerugian. Diketahui, tergugat utama menjaminkan rumah atau tanahnya yang terletak di Jalan Rasamala 7, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com