Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Sebut Luas Bukaan Lahan Tambang di Kalsel Sangat Kecil

Kompas.com - 24/01/2021, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan per Januari 2021 terdapat sekitar 212 perizinan pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan dari total izin pertambangan tersebut, persentase luas wilayah mencapai kurang lebih 14 persen dari total luas wilayah Kalsel.

"Luas bukaan lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil," jelas Lana kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1/2021).

Lana mencontohkan, salah satu wilayah terdampak banjir besar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito misalnya, pembukaan lahan untuk pertambangan hanya sebesar 4,3 persen dari total luas wilayah izin pertambangan.

Lana melanjutkan, kegiatan pembinaan dan pengawasan juga dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha pertambangan meliputi pengelolaan air tambang, hidrologi dan hidrogeologi serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Baca juga: 8 Tips Lolos Tahap Interview User

"Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS dalam menjalankan fungsi ekologis daerah tangkapan air," ujar Lana.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pascatambang mencapai 9.694 ha ataumelampaui target sebesar 7.000 ha. Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha.

Pada tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pascatambang mencapai 7.025 Ha.

Adapun, merujuk data Kementerian ESDM, realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42 persib dan pemenuhan penempatan jaminan pascatambang sebesar 92,68 persib.

Lana menambahkan, merujuk beleid yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 maka sanksi adminsitrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi dan jaminan pascatambang dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

"Sanksi adminsitrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin," kata Lana.

Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen.

Selain itu, pengaturan sanksi pidana penjara (5 Tahun) dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Lana menambahkan, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM turut berpartisipasi dalam upaya membantu masyarakat terdampak banjir Kalsel.

"Ditjen Minerba telah menurunkan dan mengkordinasikan Tim Siaga Bencana ESDM ke titik-titik bencana," kata Lana. (Filemon Agung | Khomarul Hidayat)

Baca juga: Mau Hidup Enak di Masa Tua? Aset Ini Bisa Jadi “Pabrik Uang” Anda

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM: Luas bukaan lahan untuk tambang di Kalsel sangat kecil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com