Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketimbang Meratapi Nasib, Lakukan 5 Hal Produktif Ini Usai di PHK

Kompas.com - 31/01/2021, 12:15 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah membawa penderitaan bagi banyak orang, mungkin juga termasuk kamu. Salah satu dampak terbesar adalah masalah ekonomi.

Bukan hanya ekonomi negara. Tetapi merembet ke ekonomi rumah tangga. Gaji atau penghasilan berkurang akibat dipotong kantor, bahkan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

PHK memang tidak bisa dihindarkan. Banyak pengusaha mengalami penurunan omzet dan keuntungan, hingga gulung tikar. Maka solusi terakhir untuk efisiensi adalah PHK.

Mau bagaimana lagi, kondisinya makin parah. Sudah hampir setahun, virus Covid-19 menggerogoti ekonomi Indonesia. Sampai sekarang pun belum hilang. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku.

Kalau kamu termasuk korban PHK akibat pandemi Covid-19, jangan bersedih hati. Ini semua bukan cuma menimpa kamu seorang. Banyak orang di luar sana yang bernasib sama sepertimu.

Daripada terus sedih meratapi nasib, dan pasrah pada keadaan. Coba lakukan beberapa hal produktif ini setelah kehilangan pekerjaan, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Daftar Kartu Prakerja

Sambil rehat sejenak dan melamar pekerjaan baru, kamu bisa memanfaatkan waktu senggang untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya, termasuk pengangguran yang terdampak Covid-19.

Peserta Kartu Prakerja akan mengantongi bantuan atau tunjangan non-tunai senilai Rp 3.550.000. Nah, pantengin terus deh situs resmi maupun media sosial Kartu Prakerja, sebab gelombang 12 akan segera dibuka.

Lumayan kan kalau berhasil dapat bantuan. Bisa meningkatkan keterampilan, sekaligus dapat uang saku buat mempersiapkan lamaran kerja berikutnya.

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Hal produktif lainnya yang bisa kamu lakukan saat menganggur adalah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo JHT berasal dari gajimu yang dipotong setiap bulan oleh perusahaan. Uangnya bisa kamu gunakan untuk menyambung hidup selama belum mendapat pekerjaan baru, melamar pekerjaan, maupun membuka usaha.

Bila di PHK, atau sedang tidak bekerja di manapun alias nganggur, kamu dapat klaim 100 persen saldo JHT. Klaim JHT langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui online.

Syaratnya melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan bekerja atau surat paklaring, fotokopi kartu BPJS Ketenagajerhaan, KTP, KK, dan buku rekening tabungan.

3. Tingkatkan skill

Selain melalui program Kartu Prakerja, meningkatkan keterampilan maupun keahlian dapat dilakukan dengan cara offline. Daripada bengong atau melakukan hal tidak penting, lebih baik asah skill kamu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com