"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," sambung Yulia dikutip dari Kontan.
Baca juga: Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN
Yulia menuturkan terdapat poin-poin yang harus diperhatian oleh masyarakat terkait sertifikat elektronik ini. Pertama, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan setelah Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terbit.
Kedua, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan atau pilot project.
Ketiga, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat tanah masyarakat. Sertifikat yang ada (analog/konvensional/fisik) tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
Keempat sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan skala prioritas. Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.
Baca juga: Menko Darmin: Bagi-bagi Sertifikat Tanah Tak Ada Artinya jika...
Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat elektronik, pemilik dapat mengajukan alih media dari sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.
"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.
Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak lain.
Baca juga: Sertifikat Tanah Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Warga yang Berencana Beli Tanah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.