Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PPKM Mikro Diberlakukan, Pemerintah Gratiskan Rapid Tes Antigen di Tingkat Desa

Kompas.com - 08/02/2021, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan membebaskan pungutan biaya rapid tes antigen dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Penetapan PPKM Mikro di tingkat RT tersebut tentunya didorong untuk pengendalian kasus pelaksanaan testing, tracing, dan treatment," katanya melalui konfrensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

"Untuk itu, pelaksanaan daripada 3T tersebut, testing dilakukan swab antigen secara gratis kepada masyarakat di desa atau kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing," ujar Airlangga.

Baca juga: Shopee Beberkan 3 Barang yang Bakal Laris di E-commerce pada 2021

Sedangkan, aktivitas tracing dilakukan secara intensif di setiap desa atau kelurahan akan dilakukan oleh Babinsa, Bhabinkamtibnas yang telah dididik oleh Kementerian Kesehatan.

Kemudian untuk penanganan, pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau kelurahan.

Implementasi PPKM skala mikro ini sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Dalam instruksi tersebut, ada beberapa indikator yang diterapkan pada PPKM Mikro. Meliputi pembatasan perkantoran atau tempat kerja, atau dikenal dengan istilah work from home (WFH) sebanyak 50 persen.

Kegiatan belajar-mengajar, lanjut dia, tetap dilakukan secara daring, kegiatan esensial yang terkait dengan industri atau kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk Restoran dan mal yang menawarkan makanan dan minuman harus membatasi pengunjungnya maksimal 50 persen.

Kemudian, pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 21.00. Selanjutnya, pemesanan makanan dan minuman tetap menggunakan take away (dibawa pulang) atau delivery. Kegiatan konstruksi tetap 100 persen, tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Dengan Holding Ultramikro, Pegadaian Bisa Hemat Rp 400 Miliar per Tahun

Sedangkan, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dan membatasi kapasitas moda transportasi umum.

Sebagaimana diketahui, PPKM skala mikro atau PPKM mikro akan berlaku mulai Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari. Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+