Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Casflow Surplus, Bos BPJS Kesehatan: Bukan Hanya Karena Kenaikan Iuran

Kompas.com - 08/02/2021, 16:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arus kas atau cashflow BPJS Kesehatan mengalami surplus Rp 18,7 triliun pada 2020 kemarin.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kondisi keuangan lembaganya membaik bukan serta merta karena kenaikan iuran saja.

“Tentunya kalau bicara surplus tidak hanya tentang karena penyesuaian iuran. Apalagi isunya karena situasi Covid-19, tidak seperti itu,” ujar Fachmi dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Kendati begitu, Fachmi pun tak menampik ada faktor pandemi Covid-19 yang membuat cashflow BPJS Kesehatan mengalami surplus.

Baca juga: BCA Catat Laba Bersih Rp 27,1 Triliun Sepanjang 2020

Namun, kata dia, ada juga upaya dari direksi dalam mengelola pembiayaan yang membuat keuangan lembaganya berangsur sehat.

“Walaupun berpengaruh terhadap utilitasi, namun kami berupaya sungguh-sungguh mengendalikan pembiayaan ini. Jadi kalau bisa dilihat di sini, jumlah tagihan yang dikembalikan ke faskes dengan sistem tata kelola yang ada di BPJS Kesehatan itu sepanjang lima tahun ini Rp 20,78 triliun,” kata dia.

Namun, Fachmi mengakui pihaknya masih ada kekurangan dalam mengelola JKN-KIS ini. Atas dasar itu, dia pun meminta maaf kepada semua pihak jika selama dia menjabat dari 2016 hingga 2020 lalu masih ada kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kalau dalam menjalankan amanah yang dipercayakan kepada kami itu ada hal-hal yang kurang berkenan di masyarakat. Masyarakat merasa bahwa masih banyak hal-hal yang menbuat masyarakat menjadi menderita, kami sekali lagi dengan tulus mohon dimaafkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Baca juga: Ini Strategi Widodo Makmur Unggas Gaet Investor

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

* Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com