Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Casflow Surplus, Bos BPJS Kesehatan: Bukan Hanya Karena Kenaikan Iuran

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kondisi keuangan lembaganya membaik bukan serta merta karena kenaikan iuran saja.

“Tentunya kalau bicara surplus tidak hanya tentang karena penyesuaian iuran. Apalagi isunya karena situasi Covid-19, tidak seperti itu,” ujar Fachmi dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Kendati begitu, Fachmi pun tak menampik ada faktor pandemi Covid-19 yang membuat cashflow BPJS Kesehatan mengalami surplus.

Namun, kata dia, ada juga upaya dari direksi dalam mengelola pembiayaan yang membuat keuangan lembaganya berangsur sehat.

“Walaupun berpengaruh terhadap utilitasi, namun kami berupaya sungguh-sungguh mengendalikan pembiayaan ini. Jadi kalau bisa dilihat di sini, jumlah tagihan yang dikembalikan ke faskes dengan sistem tata kelola yang ada di BPJS Kesehatan itu sepanjang lima tahun ini Rp 20,78 triliun,” kata dia.

Namun, Fachmi mengakui pihaknya masih ada kekurangan dalam mengelola JKN-KIS ini. Atas dasar itu, dia pun meminta maaf kepada semua pihak jika selama dia menjabat dari 2016 hingga 2020 lalu masih ada kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kalau dalam menjalankan amanah yang dipercayakan kepada kami itu ada hal-hal yang kurang berkenan di masyarakat. Masyarakat merasa bahwa masih banyak hal-hal yang menbuat masyarakat menjadi menderita, kami sekali lagi dengan tulus mohon dimaafkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

* Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

* Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

* Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran peserta mandiri

* Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

* Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

* Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

https://money.kompas.com/read/2021/02/08/164300826/casflow-surplus-bos-bpjs-kesehatan--bukan-hanya-karena-kenaikan-iuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke