JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sayangnya, sektor usaha mikro di Tanah Air masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil alias IUMK.
Padahal, banyak manfaat yang bisa diperoleh usaha mikro jika memiliki izin usaha tersebut.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip dari akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm, Senin (22/2/2021), pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.
Lantas bagaimana membuat izin usaha mikro kecil? tenang, caranya bisa dilakukan secara offline maupun online.
Baca juga: Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja
Cara membuat izin secara offline
Cara membuat IUMK hanya tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan. Nantinya pemohon diminta untuk mengisi formulir dan dokumen persyaratan.
Setelah itu, camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.
Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Namun bila data atau dokumen masih belum lengkap, maka camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya untuk dilengkapi oleh pemohon.
Adapun data yang harus diisi untuk formulir pengajuan adalah Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman untuk UMKM di Bank BRI
Cara membuat izin secara online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.