Yulia menjelaskan untuk permohonan sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat yakni menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili.
Baca juga: Kata BPN, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Cegah Kasus Sengketa Tanah
Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan setifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email.
"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," kata Yulia dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
"Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktivkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," tambah dia.
Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya
Setelah berbentuk digital, masyakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.
Ia menegaskan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Sehingga tak ada paksaan menyerahkan sertifikat lama ke BPN.
Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah, dan tanah warisan.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Yulia.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.