Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manulife Bayar Klaim Rp 5,5 Triliun Sepanjang 2020

Kompas.com - 01/03/2021, 06:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 5,5 triliun (an audited) pada tahun 2020.

Artinya, ada pembayaran klaim sebesar Rp 15 miliar per hari atau Rp 631 juta per jam.

Sementara hingga 16 Februari 2021, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp 144 juta yang meliputi polis asuransi individu dan kumpulan.

Hal ini tidak terlepas dari tren pertumbuhan produk asuransi jiwa dan kesehatan pada tahun 2020. Tren diprediksi masih berlanjut pada tahun 2021.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN: Pemerintah Harus Segera Ambil Tindakan

Di Manulife sendiri, produk Manulife Value Protector Absolute (MVPA) menjadi produk favorit konsumen sepanjang tahun 2020 yang mencatat polis sebanyak 45.000 unit dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp 21 triliun.

"Produk MVPA tersebut menjadi salah satu top selling di kanal agency. Angka penjualannya lebih dari 15 persen dibandingkan produk lainnya untuk kanal agency pada tahun 2018-2019," kata Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Richard mengatakan, untuk bisa memiliki produk asuransi tersebut, pemegang polis minimum harus berusia 18 tahun dan maksimum berusia 70 tahun dengan premi terendah sebesar Rp 4 juta per tahun.

Sebagai ilustrasi, jika konsumen dengan usia 30 tahunan memilih premi sebesar Rp 5 juta per tahun, maka bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar 130 kali premi atau sebesar Rp 600 juta.

“Hal itulah yang membuat produk ini sangat digemari oleh konsumen,” ungkap Richard.

Pertumbuhan produk juga tak lepas dari pemberian manfaat ganda. Selain perlindungan jiwa, pemegang polis produk ini juga bisa mendapatkan manfaatkan tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan konsumen.

Tercatat ada 8 manfaat tambahan yang bisa dipilih oleh konsumen. Salah satu di antaranya adalah Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP) yang memberikan manfaat perlindungan hingga sebesar 100 persen uang pertanggungan.

Pemberian 100 persen uang pertanggungan terjadi bila tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 penyakit kritis hingga usia 75 tahun (MCCP).

Hanya saja kata Richard, klaim rawat inap program MMP baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi alias setelah 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis.

"Jadi, jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan," paparnya.

Baca juga: Dorong Milenial Berinvestasi, Manulife, OVO dan Bareksa Luncurkan MOBLI

Sedangkan, untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualian.

Secara garis besar, ada 3 waktu tunggu bagi nasabah sebelum bisa mengajukan klaim. Jika nasabah membeli produk dasar saja maka ada masa tunggu selama 30 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim.

Kedua, jika nasabah membeli produk tambahan penyakit kritis maka ada masa tunggu 90 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim. Terakhir, jika nasabah membeli produk tambahan rawat inap maka ada masa periode eliminasi 60 hari sejak polis terbit.

"Manulife Indonesia akan membayarkan klaim konsumen dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen yang diterimanya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Manulife Indonesia akan mentransfer uang klaim ke rekening konsumen," pungkasnya.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com