Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perpres tentang Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Usaha Eksisting?

Kompas.com - 02/03/2021, 20:30 WIB

Total kini sudah ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.

Namun, pembuatan Perpres 10/2021 yang mencakup tata cara investasi di industri miras itu, dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri tersebut menjadi lebih baik. Sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.

Bahlil mengatakan, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang masyarakatnya tak asing dengan minuman beralkohol dan bahkan menjadikannya sebuah kearifan lokal. Tak jarang minuman yang dihasilkan berkualitas ekspor.

Baca juga: Bertemu 5 Mantan Menteri BUMN, Erick Thohir: Diskusinya Berkesan

Namun karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk dalam bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, maka potensinya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

Kendati demikian, dengan mempertimbangkan pemikiran dari para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, maka Presiden Jokowi mencabut aturan investasi di industri miras pada Perpres 10/2021. Menurutnya, ini bukan berarti pemerintah tak konsisten dalam membuat kebijakan.

"Atas kajian mendalam lewat proses mendengarkan aspirasi dari tokoh agama dan berbagai pihak, poin tersebut dicabut. Ini bukti Presiden sangat demokratis dan aspiratif mendengar masukan yang konstruktif, kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas," kata Bahlil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+