Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Kompas.com - 02/03/2021, 19:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk membeberkan fakta-fakta dari kejadian salah transfer BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian atas nama Ardi Pratama.

Sebagai informasi, Ardi Pratama menerima transfer janggal Rp 51 juta dari BCA Citraland.

Disangka uang komisi dari bisnisnya, uang akhirnya digunakan oleh Ardi untuk belanja keperluan dan membayar cicilan.

Baca juga: Kasus Salah Transfer, BCA: Laporan ke Polisi Bukan Dilakukan Pihak Kami

Rupanya uang tersebut adalah uang salah transfer yang dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

Ardi didatangi NK untuk meminta uang tersebut kembali.

Sayang, Ardi tak bisa mengembalikan sehingga berujung ditahan di balik jeruji besi. 

"Tanpa adanya iktikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

Berikut ini fakta-fakta kasus salah transfer berujung pidana versi BCA.

1. Tidak ada iktikad baik

BCA menganggap tidak ada iktikad baik dari nasabah si penerima uang salah transfer. Padahal, mediasi sudah berlangsung selama satu tahun.

Hera menyebut, pihak perbankan juga telah melayangkan 2 kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Salah Transfer BCA, Pelapor Mantan Karyawan, Istri dan 3 Anak Ardi Hidup dari Bantuan Tetangga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com