JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk membeberkan fakta-fakta dari kejadian salah transfer BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian atas nama Ardi Pratama.
Sebagai informasi, Ardi Pratama menerima transfer janggal Rp 51 juta dari BCA Citraland.
Disangka uang komisi dari bisnisnya, uang akhirnya digunakan oleh Ardi untuk belanja keperluan dan membayar cicilan.
Baca juga: Kasus Salah Transfer, BCA: Laporan ke Polisi Bukan Dilakukan Pihak Kami
Rupanya uang tersebut adalah uang salah transfer yang dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
Ardi didatangi NK untuk meminta uang tersebut kembali.
Sayang, Ardi tak bisa mengembalikan sehingga berujung ditahan di balik jeruji besi.
"Tanpa adanya iktikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).
Berikut ini fakta-fakta kasus salah transfer berujung pidana versi BCA.
BCA menganggap tidak ada iktikad baik dari nasabah si penerima uang salah transfer. Padahal, mediasi sudah berlangsung selama satu tahun.
Hera menyebut, pihak perbankan juga telah melayangkan 2 kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.