Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Kompas.com - 02/03/2021, 19:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk membeberkan fakta-fakta dari kejadian salah transfer BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian atas nama Ardi Pratama.

Sebagai informasi, Ardi Pratama menerima transfer janggal Rp 51 juta dari BCA Citraland.

Disangka uang komisi dari bisnisnya, uang akhirnya digunakan oleh Ardi untuk belanja keperluan dan membayar cicilan.

Baca juga: Kasus Salah Transfer, BCA: Laporan ke Polisi Bukan Dilakukan Pihak Kami

Rupanya uang tersebut adalah uang salah transfer yang dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

Ardi didatangi NK untuk meminta uang tersebut kembali.

Sayang, Ardi tak bisa mengembalikan sehingga berujung ditahan di balik jeruji besi. 

"Tanpa adanya iktikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

Berikut ini fakta-fakta kasus salah transfer berujung pidana versi BCA.

1. Tidak ada iktikad baik

BCA menganggap tidak ada iktikad baik dari nasabah si penerima uang salah transfer. Padahal, mediasi sudah berlangsung selama satu tahun.

Hera menyebut, pihak perbankan juga telah melayangkan 2 kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Salah Transfer BCA, Pelapor Mantan Karyawan, Istri dan 3 Anak Ardi Hidup dari Bantuan Tetangga

Nasabah diminta mengembalikan dana sejak Maret 2020.

Namun, menurut Hera, nasabah baru hendak mengembalikan pada bulan Oktober 2020 setelah kasus masuk ranah polisi pada Agustus 2020.

Karyawati purnabakti berinisial NK yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland disebut proaktif mendekati nasabah untuk mendorong iktikad baik nasabah menyelesaikan masalah.

"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan iktikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," ungkap Hera.

Baca juga: [POPULER MONEY] Penjelasan BCA soal Nasabah yang Dipenjara | Kekayaan Anak-Menantu Jokowi

2. Belum ada pengembalian dana

Meski hendak mengembalikan dana pada Oktober 2020, BCA menyatakan belum ada pengembalian dana sepeser pun dari nasabah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com