Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Kompas.com - 02/03/2021, 19:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

"Sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah," ungkap Hera

3. Laporan polisi berasal dari NK

BCA juga membantah laporan kepolisian dibuat oleh perusahaan.

Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, NK.

Pada saat laporan dilakukan, NK tercatat sudah tidak lagi bekerja di BCA.

Baca juga: BCA Imbau Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe ke Kartu ATM Chip Secepatnya

Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut.

"Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer," sebut Hera.

4. Ditingkatkan ke proses hukum

Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini.

Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan

5. BCA hormati proses hukum

Hera menjelaskan, pihak perbankan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hera.

Sebagai informasi, menurut kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, Ardi sudah menunjukkan iktikad baik dengan membenam uang Rp 10 juta di akun rekeningnya.

Baca juga: Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, BCA Ngotot Sesuai Aturan

Ardi dari awal mengakui tak bisa membayar tunai uang Rp 51 juta tersebut karena bulan Maret adalah awal pandemi Covid-19.

Saat itu, rekening Ardi juga sudah diblokir ke luar oleh pihak BCA.

Laporan kepolisian muncul pada Agustus 2020.

Pada Oktober 2020, Ardi akhirnya mendapat uang Rp 51 juta dan berkunjung ke kantor BCA dengan maksud mengganti uang tersebut.

Setibanya di kantor, uang Rp 51 juta tidak diterima pihak BCA lantaran sudah diganti oleh karyawan purnabakti yang salah menginput nomor rekening, NK.

Ardi pun diminta menemui NK untuk mengembalikan uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com