JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara. Sesuai dengan kepanjangannya, BUMN artinya perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara.
Definisi apa itu BUMN di Indonesia adalah ketika sebuah perusahaan saham yang seluruhnya dimiliki negara. Selain itu, BUMN juga berujuk pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah.
Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN.
Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan.
Baca juga: Apa Itu Cadangan Devisa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan sebagaimana yang berlaku pada karyawan swasta yang terikat dengan kontrak perjanjian kerja. Sehingga karyawan BUMN tak masuk dalam kategori ASN.
Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Fungsi BUMN sendiri adalah sebagai berikut:
Bentuk-Bentuk BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Bentuk BUMN adalah terbagi menjadi dua yakni badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
BUMN persero
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Baca juga: Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya
Tujuan pendirian BUMN persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat. Persero juga didirikan untuk tujuan mencari keuntungan.
Contoh BUMN Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT KAI, PT Bank BNI, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Timah, dan PT Telekomunimkasi Indonesia.
Ciri ciri BUMN persero
Baca juga: Mengenal Apa Itu APBD, Fungsi, dan Tujuan Pembuatannya
BUMN Perum
Perum BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Tujuan BUMN perum yakni menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh BUMN perum antara lain Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, Perum Peruri, Perum Jasatirta, Perum Antara, Perum Perumnas, dan Perum Balai Pustaka.
Ciri ciri BUMN perum
Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.