Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan

Kompas.com - 05/03/2021, 20:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara. Sesuai dengan kepanjangannya, BUMN artinya perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara.

Definisi apa itu BUMN di Indonesia adalah ketika sebuah perusahaan saham yang seluruhnya dimiliki negara. Selain itu, BUMN juga berujuk pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah.

Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN.

Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan.

Baca juga: Apa Itu Cadangan Devisa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan sebagaimana yang berlaku pada karyawan swasta yang terikat dengan kontrak perjanjian kerja. Sehingga karyawan BUMN tak masuk dalam kategori ASN.

Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  2. Mengejar keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
  6. BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Fungsi BUMN sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
  7. Pembuka lapangan kerja
  8. Penghasil devisa negara
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

Jenis BUMN

Bentuk-Bentuk BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Bentuk BUMN adalah terbagi menjadi dua yakni badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

BUMN persero

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Baca juga: Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya

Tujuan pendirian BUMN persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat. Persero juga didirikan untuk tujuan mencari keuntungan.

Contoh BUMN Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT KAI, PT Bank BNI, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Timah, dan PT Telekomunimkasi Indonesia.

Ciri ciri BUMN persero

  1. Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  3. Modal berbentuk saham
  4. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  5. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  7. Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  8. Pemimpin berupa direksi
  9. Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  10. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Baca juga: Mengenal Apa Itu APBD, Fungsi, dan Tujuan Pembuatannya

BUMN Perum

Perum BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Tujuan BUMN perum yakni menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh BUMN perum antara lain Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, Perum Peruri, Perum Jasatirta, Perum Antara, Perum Perumnas, dan Perum Balai Pustaka.

Ciri ciri BUMN perum

  1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  2. Pemimpin berupa direksi atau direktur
  3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  4. Dapat menghimpun dana dari pihak
  5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  6. Menambah keuntungan kas negara
  7. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+