Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja

Kompas.com - 12/03/2021, 15:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Jika kamu termasuk dalam daftar tersebut, maka tidak berhak menerima Kartu Prakerja. Manajemen akan melakukan penyaringan pendaftar secara ketat sebanyak dua kali.

"Kami melakukan verifikasi NIK dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar langsung gugur. Kedua, verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini kami melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar," pungkas dia.

Sedangkan bagi pendaftar yang berhak, pastikan data-data yang dimasukan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif. Sebaiknya kerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar dengan sungguh-sungguh.

Baca juga: Gelombang 14 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara untuk Ikut Seleksi Peserta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com