Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta Pusat atas Perkara Wanprestasi

Kompas.com - 12/03/2021, 15:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan itu dilayangkan oleh PT Fajar Benua Indopack.

Selain Erick Thohir, gugatan juga ditujukan ke Kementerian BUMN RI dan PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa Engineering Procurement Construction (EPC), konstruksi, dan manufaktur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), Fajar Benua Indopack dalam petitum meminta majelis hakim menyatakan Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan Barata Indonesia telah melakukan wanprestasi kepada Fajar Benua Indopack.

Baca juga: Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja

Fajar Benua Indopack juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap para tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga diminta menghukum Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada Fajar Benua Indopack senilai Rp 2,58 miliar, yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN.

Selanjutnya, Fajar Benua Indopack juga meminta majelis hakim memerintahkan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia.

Perusahaan tersebut juga ingin agar majelis hakim menghukum Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan Barata Indonesia untuk membayar biaya perkara atas kasus tersebut.

Baca juga: Tak Lapor Penggunaan PMN, Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com