Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Klarifikasi Hoaks Pembebasan Lahan di Kilang Tuban

Kompas.com - 24/03/2021, 07:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP), usaha patungan antara Pertamina dan Rosneft Rusia, meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi tidak bertanggungjawab oknum yang mencatut nama perusahaan terkait pembebasan lahan di Tuban, Jawa Timur.

Corporate Affairs PRPP, Yuli Wahyu Witantra, memastikan bahwa Nota Kesepahaman tanggal 7 September 2020 tentang pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kilang minyak perseoran tersebut adalah palsu.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak percaya dan berhati-hati dengan adanya penipuan berbekal MoU palsu tersebut," kata Yuli dalam keterangannya dilansir dari Antara, Rabu (24/3/2021).

Sejak Juli 2020, kata Yuli, Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia tidak pernah lagi mengadakan proses pengadaan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) di Tuban.

Baca juga: Kilang Tuban, Proyek Pertamina yang Sempat Ditolak, Kini Bikin Warga Jadi Miliarder

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, Pertamina selaku induk usaha PRPP menggunakan sistem konsinyasi melalui pengadilan untuk menuntaskan sisa pembebasan lahan.

"Dengan kata lain, tidak ada lagi proses pembebasan lahan yang berjalan di lapangan, apalagi proses tidak langsung melalui penunjukan pihak ketiga," tambah Yuli.

Sementara itu, Presiden Direktur Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia Kadek Ambara Jaya menyayangkan adanya pihak tidak bertanggungjawab yang merugikan masyarakat di tengah situasi pandemi, melalui praktik penipuan yang mencatut nama join venture tersebut.

“Dalam menjalankan pengadaan lahan proyek strategis GRR Tuban, kami selaku pelaksana proyek selalu mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan ganti untung yang adil kepada masyarakat terdampak. Prinsip kami adalah mengedepankan sinergi dan dampak positif bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek,” kata Kadek.

Baca juga: Sudah Sampai Mana Proses Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Kilang Tuban?

Proses pembebasan lahan warga seluas 377 hektare sudah rampung dilaksanakan akhir tahun 2020. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang meliputi Desa Sumurgeneng, Desa Wadung, dan Desa Kaliuntu.

Sebagai salah satu proyek strategis nasional, kilang GRR Tuban ditargetkan beroperasi pada 2026 dan diperkirakan menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja pada saat konstruksi proyek, serta kurang lebih 2.000 tenaga kerja setelah proyek beroperasi.

Sempat viral

Sebelumnya pada Februari lalu, jagat media sosial ramai membicarakan sebuah rekaman video pendek yang viral menunjukkan datangnya belasan mobil yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban.

Setelah dicari tahu, ternyata ratusan warga di Desa Sumurgeneng, mendadak menjadi miliarder setelah mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan dari proyek pembangunan kilang baru yang digarap oleh PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto mengatakan, setidaknya terdapat 225 warga yang mendapatkan uang penjualan tanah dari Pertamina.

Berdasarkan keterangan Gihanto, harga tanah dibeli oleh Pertamina di kisaran Rp 600.000 hingga Rp 800.000.

Dengan harga tersebut, rata-rata warga pun mendapatkan uang sebesar Rp 8 miliar dari penjualan tanah, bahkan ada yang mencapai Rp 24 miliar setelah menjual lahan seluas 4 hektar.

Nilai penjualan yang tidak sedikit pun membuat warga ingin membeli mobil yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Meskipun kini telah mendapatkan uang banyak, namun siapa menduga, pada 2019 proyek NGRR sempat ditolak oleh warga Desa Sumurgeneng.

Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Penolakan dilakukan warga, karena semula harga yang ditawarkan oleh Pertamina dinilai tidak pas.

Pertamina akhirnya menempuh upaya konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk mendapatkan lahan yang tersisa pada November 2020.

"Jadi kami melakukan upaya konsinyasi di PN Tuban kemarin," kata Koordinator Konsultan Pengadaan Tanah PT Pertamina M Triyono, seperti dilansir dari Surya.co.id.

Kepala Desa Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kasiyanto mengungkapkan, terdapat 70 kepala keluarga (KK) di Dusun Pomahan yang mendapatkan uang penjualan tanah dari Pertamina.

Dari 70 KK itu, sekitar 50 KK awalnya menolak keras menjual tanah untuk pembangunan kilang.

"Mereka yang membeli mobil baru secara bersamaan kemarin itu kelompok yang dulunya menolak keras menjual tanahnya," kata dia.

Baca juga: Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com