Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jabatan PNS Ini Bisa Dilamar Pegawai PPPK hingga Usia 40 Tahun, Apa Saja?

Kompas.com - 30/03/2021, 11:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Dwi Haryono menjelaskan, apabila pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK ingin melamar jadi pegawai negeri sipil (PNS), harus melihat terlebih dahulu persyaratannya.

Salah satunya usia pelamar PNS yang maksimal hingga 35 tahun.

Namun, ia menyebutkan, ada empat jabatan yang bisa dilamar menjadi PNS dengan usia maksimal 40 tahun.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Butuh Banyak Tenaga Teknis, Ini Alasannya

"Kalau melamar (PNS) itu boleh, tetapi kembali kepada ketentuannya. Jadi, regulasi yang mengatur pengadaan atau calon pengangkatan pegawai negeri sipil itu bahwa usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun. Kecuali untuk empat jabatan, dokter, peneliti, dokter pendidik PNS, satunya lagi kalau enggak salah perekayasa," katanya dalam tayangan virtual BKN, Selasa (30/3/2021).

"Itu dia bisa sampai 40 tahun. Di luar empat jabatan itu ada peraturan presiden yang mengatur maksimal 35 tahun. Tetapi, kalau tetap ingin menjadi PPPK, dia tidak terbatas usianya. Untuk melamar PPPK, serendah-rendahnya usia 20 tahun," lanjut Dwi.

Sementara untuk kontak kerja PPPK, ia menyebutkan, dengan masa kerja mulai dari 1 tahun hingga batas maksimal 5 tahun.

Hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sudah ada di Undang-Undang Nomor 5 dan di PP Nomor 49 bahwa PPPK dikontrak dengan masa kontrak kerja sekurang-kurangnya 1 tahun. Maksimalnya di ketentuannya sebenarnya tidak diatur, tetapi kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per 5 tahun maka maksimalnya 5 tahun," jelas Dwi.

Baca juga: Ini Jabatan CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan pada Rekrutmen April

Meski pegawai PPPK telah menjalani masa kerja hingga 5 tahun, tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang kembali.

Dengan alasan, pemerintah masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tersebut untuk jabatan yang sama.

"Bagaimana dengan perpanjangan? Kembali kepada esensi PPPK. PPPK itu direkrut untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah. Artinya, apabila instansi pemerintah masih membutuhkan yang bersangkutan maka instansi pemerintah bisa memperpanjang," kata Dwi.

Menurut Dwi, tak asal memperpanjang kontrak kerja saja, pejabat pemerintahan juga melihat dari sisi kinerja pegawai PPPK tersebut.

"Bagi PPPK sendiri tidak hanya sekadar kebutuhan yang akan diisi, tetapi juga kinerjanya. Ketika kinerjanya baik, tentu pejabat pemerintahannya ingin mempertahankan atau diperpanjang," ujar dia.

Baca juga: 6 Ide Bisnis Ini Bisa Jadi Mesin Uang Pensiunan PNS

Sebagaimana diketahui, diperkirakan Mei-Juni 2021, pemerintah membuka rekrutmen untuk CPNS dan PPPK dengan total formasi 1,3 juta pegawai yang dibutuhkan.

Jumlah tersebut terdiri atas 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru, serta 189.000 formasi untuk pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com