Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesat di Hari Terakhir, Wajib Pajak Orang Pribadi yang Lapor SPT Capai 10,23 Juta

Kompas.com - 31/03/2021, 12:15 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan, pada hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 hari ini, wajib pajak yang melaporkan SPT meningkat secara signifikan.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, per Rabu (31/3/2021) wajib pajak yang telah melaporkan SPT mencapai 10,54 juta.

Jumlah tersebut meningkat 18,29 persen atau 1,63 juta bila dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan, Simak Panduannya

Tahun lalu, realisasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT di periode yang sama tercatat sebesar 8,91 juta.

"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1.628.086 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari keterangan tertulis mereka.

Dari jumlah keseluruhan wajib pajak yang telah lapor SPT tersebut, sebanyak 10,23 juta merupakan wajib pajak pribadi.

Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 8,65 juta.

Sementara bila dibandingkan dengan realisasi wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT di hari sebelumnya, angka tersebut telah bertambah 583.958.

Baca juga: Per 30 Maret, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Capai 9,94 Juta

Peningkatan tersebut terjadi lantaran hari ini meripakan hari terakhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi.

Bagi Anda yang ngin melapor SPT masih bisa melakukan hingga pukul 23.59 WIB hari ini.

Sementara untuk wajib pajak badan, jumlah pelapor SPT per hari ini mencapai 309.232.

Jumlah tersebut naik bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 258.215.

Bila dilihat berdasarkan metode melapor, sebanyak 10,13 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing.

Baca juga: Besok Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor

Tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik sebanyak 8,59 juta.

Adapun wajib pajak yang masih melapor secara manual sebanyak 410.761 wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses aman www.pajak.go.id.

Untuk proses pelaporan, wajib pajak bisa memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Apakah Pensiunan Masih Harus Lapor SPT Tahunan? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan WhatsApp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Baca juga: Besok Hari Terakhir, Begini Step by Step Lapor SPT Tahunan

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com