Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: THR Itu Kewajiban yang Harus Dibayar Pengusaha

Kompas.com - 05/04/2021, 18:31 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Namun, hingga saat ini masih belum jelas apakah THR tahun ini akan dicicil atau dibayar lunas kepada pekerja.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran pekerja tahun ini.

Baca juga: KSPI: 54 Perusahaan Belum Lunas Bayar THR 2020

 

Hal ini mengingat, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, sehingga pengusaha diharapkan memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

“THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Tripartit nasional,” kata Ida di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Selanjutnya, hasil pembahasan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.

Tripartit nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya,” tegas dia.

Baca juga: Buruh Minta THR 2021 Tidak Dicicil Lagi

Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti masih banyaknya THR pekerja di tahun 2020 yang belum dibayarkan.

Demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai.

Namun, menurut Ida, laporan terkait belum beresnya pembayaran THR tahun 2020 sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota.

Dia bilang, pada waktu itu, lebih besar pengaduan mengenai cara pembayara THR.

Selanjutnya, barulah pengaduan atau laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

Baca juga: Soal THR Lebaran, BPJS Watch: Yang Tahun 2020 Saja Belum Beres...

Ia memastikan, semuanya sudah ditindaklanjuti.

“Ini akan menjadi bahan kita untuk membahas pembayaran THR 2021, untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi,” kata Ida.

Ida mengatakan, jika perusahaan menunggak pembayaran THR, maka dari pihak Kemenaker akan menindaklanjuti berdasarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional.

Setelah itu akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com