Sebagai informasi, status kepesertaan yang dicabut tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja. Namamu akan di-blacklist sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 3.
Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
Pembukaan gelombang Kartu Prakerja karena ada pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja juga terjadi pada tahun lalu.
Tahun lalu, manajemen Kartu Prakerja menambah satu gelombang tambahan, yaitu gelombang 11. Kuota yang tersedia pada gelombang tambahan tersebut merupakan pemulihan dari kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 1-10 yang telah di-blacklist.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Kata PMO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.