Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada DP 0 Rupiah, BI: Aplikasi KPR di Bank BUMN Melonjak 40 Persen

Kompas.com - 07/04/2021, 21:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, kebijakan kredit pemilikan rumah atau apartemen tanpa uang muka (DP) yang baru diluncurkan pada 1 Maret kemarin, telah berhasil mendongkrak permintaan kredit pemilikan rumah (KPR).

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yanti Setiawan mengatakan, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) mencatatkan pertumbuhan aplikasi KPR, setelah hadirnya relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen.

"Dengan adanya modifikasi penerapan ketentuan ini beberapa bank khususnya bank-bank Himbara menunjukan adanya suatu peningkatan dari aplikasi kredit KPR, antara 6,5 sampai 40 persen secara month to month di bulan Maret ini," tuturnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/14/2021).

Baca juga: Simak, Bank Mandiri Bakal Salurkan KPR DP 0 Persen Buat Segmen Ini

Menurut dia, hal tersebut menunjukan dampak positif dari stimulus yang diluncurkan BI untuk mendongkrak kredit perbankan.

"Meskipun barang kali tetap kita lihat seberapa ukuran efektif yang diharapkan oleh industri," katanya.

Yanti mengakui, respons yang disampaikan oleh perbankan terhadap stimulus tersebut bervariasi, dimana sebagian bank menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap ketentutan LTV.

"Secara garis besar bank akan menyesuaikan rasio LTV atau DP secara bertahap dan ada beberapa fasilitas akan diberikan dengan LTV 100 persen atau DP 0 persen," ujarnya.

Kendati demikian, terdapat juga bank yang tidak berencana mengubah ketentuan LTV, sebab mempertimbangkan tingkat risiko bank.

"Perbankan akan mengetahui segmen debitur mana atau developer mana yang dapat diterapkan ketentuan ini secara penuh," ucapnya.

Baca juga: Ingat, DP 0 Persen Kendaraan dan Rumah Tergantung Keputusan Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com