JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), mencatatkan rugi sebesar sebesar 264,77 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,8 triliun (kurs Rp 14.600).
Dikutip dari laporan keuangan PGN yang dirilis lewat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/4/2021), pendapatan PGN sepanjang tahun 2020 anjlok menjadi 2,88 miliar dollar AS.
Sementara pada tahun 2019, emiten berkode PGAS itu masih bisa membukukan pendapatan sebesar 3,85 miliar dollar AS.
Utang perusahaan juga mengalami kenaikan. Dari laporan keuangan per 31 Desember 2020 yang sudah diaudit, perusahaan memiliki utang sebesar 4,57 miliar dollar AS atau sekitar 66,9 triliun.
Baca juga: Terlilit Utang Besar, Setahun BUMN Waskita Bayar Bunga Rp 4,74 Triliun
Rinciannya, utang jangka pendek sebesar 1,18 miliar dollar AS dan utang jangka panjang senilai 3,39 miliar dollar AS.
Jumlah utang yang dimiliki PGN pada tahun 2020 tersebut meningkat dibandingkan setahun sebelumnya. Posisi keseluruhan utang PGN pada 2019 tercatat sebesar 4,14 miliar dollar AS.
Meski mengalami kerugian, aset perusahaan mengalami kenaikan di akhir 2020 yakni menjadi sebesar 7,53 miliar dollar AS, meningkat dibandingkan setahun sebelumnya yakni 7,37 miliar dollar AS.
Sementara itu dalam keterangan resminya, Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban, mengungkapkan mayoritas hambatan kinerja keuangan PGN periode 2020 disebabkan oleh faktor eksternal.
Baca juga: Derita Waskita: Utang Menggunung, Rugi Triliunan, Anak Digugat Pailit
Salah satunya adalah sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Adapun upaya hukum PK itu telah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2020 sebesar 278,4 juta dolar AS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.