Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh dan Pengusaha Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS

Kompas.com - 30/04/2021, 21:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Pencegahan Kekerasan Seksual sudah nyaris 4 tahun dibahas, namun belum ada tanda-tanda akan segera disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kami ingin agar RUU itu segera disahkan agar perlindungan bagi anggota kami di tempat kerja bisa lebih maksimal, terutama di sektor garmen yang umumnya perempuan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi, Jumat (30/4/2021).

Sejumlah Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha kompak mendesak DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung DPR RI, Jakarta.

Desakan tersebut ditandai melalui penandatangan komitmen bersama pengesahan RUU PKS yang ditandantangani oleh Ketum Apindo Haryadi B. Sukamdani dan seluruh Presiden Konfederasi SP/SB saat menemui Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Pemerintah Terus Tagih Utang Lapindo Senilai Rp 1,91 Triliun

Ketua umum Apindo Haryadi Sukamdani menyatakan, pelecehan seksual mempengaruhi tingkat produktivitas pekerja. Sehingga hal ini akan berdampak pada kinerja perusahaan.

"Kali ini kami kompak dengan teman-teman serikat pekerja unruk meminta DPR segera membahas dan mengesahkannya," ujar Haryadi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi pekerja. Ia juga berharap agar RUU ini dapat secara maksimal berkontribusi bagi perlindungan pekerja.

Hal senada disampaikan Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar yang menerima delegasi ini. Iskandar mengaku sangat bersyukur dan mendukung komunitas pekerja dan pengusaja untuk tindak lanjut RUU ini.

"Tentu ini menambah energi kami untuk berjibaku membahas dan memperjuangkannya. Terima kasih banyak," ucap Muhaimin.

Baca juga: Ini Besaran Nisab Zakat Penghasilan yang Ditetapkan Baznas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com